TEMPO Interaktif, Jakarta:Nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas masih belum bisa mencairkan dananya karena polisi masih menyelidiki kasus ini. "Kami telah merekonsiliasi saham nasabah, tapi soal dana masih ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian," ujar Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nurhaida dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (6/2).
Hingga hari ini, ia melanjutkan, Badan Pengawas telah merekonsiliasi 99 persen dari 6.743 klaim yang diajukan nasabah Sarijaya. Mulai Rabu lalu, nasabah bisa melihat posisi rekening sahamnya dan memindahkannya. Tapi, kalau nasabah masih memiliki kewajiban terhadap Sarijaya yang belum dipenuhi, kata Nurhaida, kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.
Adapun satu persen sisa klaim belum bisa direkonsiliasi karena dokumen yang disertakan nasabah kurang lengkap atau tidak sesuai satu sama lain.
Pada 24 Desember 2008, Komisaris Utama Sarijaya Herman Ramli ditahan polisi karena diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 245 miliar. Pada 6 Januari lalu, Badan Pengawas memerintahkan penghentian sementara perdagangan saham Sarijaya karena kasus yang membelit perusahaan sekuritas itu.
Bunga Manggiasih