Pemerintah Tunggu Putusan Vista Bella

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa pengacara negara Yosep Suardi Sabda mengatakan upaya hukum untuk mencegah pencairan duit Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas akan diajukan setelah putusan perkara Vista Bella keluar. "Putusan itu berpengaruh pada upaya hukum yang akan kami ajukan," kata Yoseph saat dihubungi, Ahad (8/2).

Pengadilan banding Negara Bagian Guernsey, Inggris, awal tahun ini menerima banding yang diajukan Tommy. Akibat putusan itu, pembekuan uang Tommy di BNP Paribas di Guernsey sebesar 36 juta euro, atau lebih dari Rp 540 miliar, dicabut. Pengadilan memberi waktu selama 30 hari kepada pemerintah untuk mengajukan upaya hukum.

Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah menggugat pembelian hak tagih utang atau cessie PT Timor Putra Nasional -- perusahaan otomotif milik Tommy -- oleh PT Vista Bella Pratama dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 445,5 miliar. Padahal, kredit macet PT Timor Putra yang dialihkan ke BPPN bernilai Rp 4.045 triliun.

Pemerintah menganggap transaksi tersebut cacat hukum. Pemerintah menemukan fakta bahwa Vista Bella berafiliasi dengan PT Humpuss, yang juga dimiliki Tommy Soeharto. Dana yang digunakan untuk membeli hak tagih utang itu diduga berasal dari Humpuss, lewat PT Mandala Buana Bakti.

Rencananya, kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu akan diputus pekan ini.

Yoseph mengatakan, pemerintah belum memutuskan akan upaya hukum apa yang akan digunakan untuk melawan Tommy di Guernsey nanti. Sebelumnya, kata dia, pemerintah memiliki tiga opsi dalam, yakni mengajukan permohonan kepada hakim untuk melakukan peninjauan ulang, mengajukan gugatan ulang, serta kasasi ke Mahkamah Agung Inggris.

Dia tak khawatir pengajuan upaya hukum ke pengadilan Guernsey akan melewati tenggat waktu yang diberikan hakim. "Bisa dilakukan perpanjangan," ujarnya.

ANTON SEPTIAN