Topik
33 Radio di Banyuwangi Tidak Berizin
TEMPO Interaktif, Banyuwangi: Sebanyak 33 radio di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, belum berizin atau ilegal. Radio yang tidak memiliki izin tersebut didominasi radio komunitas yang seluruhnya sebanyak 30 radio. Sedangkan radio swasta yang belum berizin sebanyak dua radio, dan radio publik satu radio.
Kepala Seksi Telekomunikasi Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Banyuwangi Hardiono mengatakan seluruh radio itu sudah bersiaran meski belum mengantongi izin. Menurut Undang-undang Penyiaran, sebelum beroperasi radio harus mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dampaknya, kata Hardiono, frekuensi di Banyuwangi menjadi semrawut. Radio ilegal juga sering menabrak frekuensi milik radio legal. "Padahal frekuensi itu adalah milik publik," katanya pada Tempo, Senin (9/2).
Dari 30 radio komunitas yang ilegal, hanya 15 radio yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur. Sedangkan dua radio swasta dan satu radio publik juga masih memproses ijin di Komisi Penyiaran Indonesia Banyuwangi.
IKA NINGTYAS