Topik
Infografis
Kasus Indover Bank
Polisi Bidik Pejabat Bank Indonesia Soal Indover
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duaji menyatakan kepolisian akan membidik pejabat Bank Indonesia dalam kasus Indover Bank. Tapi polisi tidak akan membidik aspek korupsi dalam perkara ini.
"Ada pemalsuan tanda tangan letter of comfort," kata Susno dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (9/12). Tapi pihaknya belum memanggil pejabat yang dicurigai menandatangani surat tersebut. "Masih kami inventarisasi," katanya.
Kasus Indover Bank muncul setelah pengadilan Belanda membekukan anak usaha Bank Indonesia yang beroperasi di Amsterdam, Belanda, itu pada 7 Oktober 2008. Bank ini kesulitan likuiditas dan harus diinjeksi dana dalam jumlah besar agar bisa beroperasi kembali. Tapi bank sentral tidak bisa memberikan dana tambahan karena terbentur undang-undang.
Surat jaminan yang dipersoalkan itu dikeluarkan oleh pejabat Bank Indonesia untuk menjamin dana yang disimpan di Indover Bank aman. Adanya surat ini membuat sejumlah badan usaha milik negara, termasuk bank, menanamkan dananya di Indover. Dana itu kini terancam tak bisa dicairkan karena Indover dilikuidasi dan ditangani oleh kurator Belanda.
Susno Duaji memastikan surat jaminan tersebut ditandatangani di Indonesia sehingga polisi tidak akan terbentur masalah locus delictie atau tempat terjadinya perkara. Selama ini penanganan kasus Indover Bank kerap terbentur aturan hukum yang berlaku di Belanda.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2006, ditemukan ada kerugian yang dialami Bank Indonesia sebesar US$ 809 juta dan Rp 109 miliar.
ANTON SEPTIAN