Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya akan membahas masalah tersebut pada Kamis (12/11) dalam rapat LPS. Dia enggan menyebut perkiraan penurunan bunga wajar yang kemungkinan akan dilakukan. "Nanti kita lihat," kata Firdaus di Jakarta, Rabu (11/2).
Seperti diberitakan, Bank Indonesia (BI) sudah menurunkan suku bunga acuannya. Pada Desember 2008, BI menurunkan suku bunga dari 9,5 persen menjadi 9,25 persen, lalu pada Januari 2009 suku bunga kembali diturunkan menjadi 8,75 persen, dan pada awal Februari 2009, suku bunga turun ke posisi 8,25 persen.
LPS hanya menjamin simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
LPS menetapkan suku bunga yang wajar untuk bank umum pada periode 15 Januari 2009 sampai 14 Mei 2009 sebesar 9,5 persen untuk rupiah dan 3 persen untuk simpanan dolar Amerika Serikat.
Sementara untuk Bank Perkreditan Rakyat, suku bunga yang dianggap wajar pada periode yang sama untuk simpanan rupiah sebesar 13 persen. Sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 miliar.
EKO NOPIANSYAH