TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo memastikan akan meneruskan proses hukum kasus ruilslag tanah Komando Daerah Militer V Brawijaya Surabaya. Kasus yang terjadi pada 1998 saat Kodam dipimpin Letnan Jenderal (Purn) Djadja Suparman itu diperkirakan merugikan negara Rp 13, 344 miliar. "Masalah hukumnya kami tindaklanjuti agar jelas," kata Agustadi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2).
Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, Komisi ini mempertanyakan tindakan apa yang telah di ambil TNI AD untuk menyelesaikan masalah tersebut. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 tentang aset-aset tanah dan barang milik negara di lingkungan TNI AD direkomendasikan ada tindakan hukum terhadap mantan Pangdam V Brawijaya (1997-1998). Ia diduga terkait dengan masalah ruilslag tanah Kodam di kawasan Waru, Surabaya.
Agustadi mengatakan, telah meminta keterangan dari Djaja dan mengecek ke lapangan. "Pada dasarnya tindakan hibah yang dilakukan saat itu salah, yang salah harus dibenarkan," ujarnya.
Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal G. R Situmeang di tempat yang sama menjelaskan, pada 2005 timnya sudah turun mengecek tanah tersebut. Dulu memang ada rencana penghibahan tanah dari Kodam ke PT Citra Marga Nusapala Persada, investor jalan tol simpang susun Waru-Surabaya.
Tapi sesuai aturan Menteri Keuangan No. 4 Tahun 1994 hibah hanya boleh antarinstansi pemerintah. "Tapi yang akan dilaksanakan ini kan dari Kodam ke swasta," ujar Situmeang. TNI AD mengusulkan supaya prose administrasi tetap diurus. Yaitu Kodam mengajukan kepada KSAD diteruskan ke Panglima TNI, Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan. "Sehingga bisa keluar surat izin untuk ruilslag," ujarnya.
Sedangkan klarifikasi dari Djadja, kata Situmeang, tindakan itu bukan ruilslag tapi hibah. Uang Rp 17,6 miliar yang diterima Kodam dari PT Citra Marga Nusapala Persada bukan pengganti ruilslag tapi bantuan pada Kodam. Uang lalu dipergunakan untuk berupa bangunan rumah, beli kendaraan dan tanah seluas 20 hektare.
TITIS SETYANINGTYAS