TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Perhubungan meminta pemerintah tidak memasukan ojek sebagai anggkutan umum dalam Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya. Alasannya, keberadaan ojek dinilai masih membahayakan. mengatur keberadaan ojek yang dinilai membahayakan. Ojek merupakan angkutan umum dengan menggunakan sepeda motor atau sepeda.
Anggota Komisi dari Fraksi Golkar Darul Siska mengatakan, motor atau ojek bukan untuk angkutan umum. Sehingga perlu diperhitungkan secara masak-masak untuk memasukkan ojek dalam kriteria angkutan umum. "Ojek ini tidak memenuhi aspek keselamtan dan kemanusiaan. Ojek muncul karena keterpaksaan. Kalau ada angkutan yang lebih layak dan lancar pasti pilih itu," ujarnya setelah rapat dengar pendapat dengan jajaran Menteri Perhubungan dan Markas Besar Kepolisian RI, Kamis (11/2).
Dalam rapat tersebut terungkap tingginya angka kecelakaan di jalan raya yang mencapai 35 ribu per tahun. Kecelakaan terbanyak yakni kecelakaan kendaraan motor. Komisi ini meminta agar pemerintah memberi perhatian yang cukup besar dan menurunkan tingginya angka kecelakaan ini. Salah satu yang disinggung dalam kecelakaan ini adalah kendaraan bermotor roda dua, roda tiga termasuk ojek.
Anggota Komisi lainnya, Abdul Hadi Jamal dari Partai Amanat Nasional mengatakan, ojek atau kendaraan beroda tiga seperti becak atau bentor bukan kendaraan yang memenuhi persyaratan keamanan. Dia pun mengatakan tidak ada jaminan keamanan dan subsidi dari pemerintah dalam hal ini, padahal angkutan lain seperti kapal laut pun ada subsidinya.
Menteri Perhubungan Djusman Syafii Djamal mengatakan soal ojek ini akan dibahas lebih mendetail di rapat panitia kerja. Menurut dia, dalam rancangan undang-undang itu nanti yang dimaksud sebagai kendaraan umum harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu. "Ojek itu nanti akan dibahas lagi, memang harus ada kriteria itu," ujarnya.
DIAN YULIASTUTI