Topik
KPU Buka Registrasi dan Akreditasi Pemantau Pemilihan
TEMPO Interaktif , Jakarta: Komisi Pemilihan Umum segera memulai proses registrasi dan akreditasi lembaga pemantau pemilihan. Anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan registrasi dan akreditasi ini akan dimulai pekan depan.
“Pemantau Pemilihan 2009 dari dalam maupun luar negeri bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan,” kata Putu di kantornya, Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut Putu, lembaganya telah membentuk kelompok kerja yang akan mengakreditasi lembaga pemantau. Kelompok kerja telah menyiapkan jadwal akreditasi. “Setelah proses administrasi beres, pemantau langsung diakreditasi,” ujarnya.
Pemantau skala nasional, kata Putu, harus mendaftar ke Komisi Pusat. Sedangkan pemantau lokal cukup mendaftar ke Komisi di daerah. “Proses registrasi dan akreditasi ini tak dipungut biaya apapun,” ujarnya.
Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengamanatkan Komisi Pemilihan mengakreditasi lembaga pemantau. Undang-undang mewajibkan pemantau bersifat independen dan memiliki sumber dana yang jelas.
PRAMONO






