"Ketentuan pengecualian ini sudah diatur dalam kebijakan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Direktur Pengembangan Antam Tato Miraza dalam seminar tentang Undang-undang Minerba di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta, Kamis (12/2).
Dia menjelaskan, ketentuan wilayah pertambangan pada Undang-undang itu menimbulkan ketidakjelasan status kuasa pertambangan eksplorasi Antam yang luasnya di bawah lima ribu hektar. Demikian juga untuk kuasa eksploitasi Antam yang luasnya lebih dari 25 ribu hektar.
Undang-Undang Minerba menyebutkan pemegang Izin Saham Pertambangan (IUP) eksplorasi diberi wilayah minimal lima ribu hektar dan maksimal seratus ribu hektar. Sedangkan untuk operasi produksi diberi luas paling banyak 25 ribu hektar.
Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi, Bambang Setiawan, mengatakan hal itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. "Yang jelas mereka harus dilindungi," tutur dia.
DESY PAKPAHAN