John langsung berdiri dari kursi terdakwa setelah tim jaksa penuntut yang terdiri atas Dahlan Sarbini, Setyo Pranoto, Agus Rujito, Hari Sutopo dan Beny Hermanto selesai membacakan materi tuntutan.
"Ini tuntutan akal-akalan, saya akan cabut nyawa kamu semua," cetus John dengan nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk ke arah tim jaksa. "Mana ini jaksa yang dari Ambon," ujar John tetap dengan nada tinggi. Terdakwa yang lainnya, Fransiscus Refra alias Tito turut mengumpat jaksa dengan kata-kata 'anjing' dan 'babi.'
Majelis hakim yang diketuai Jack J Octavianus dan puluhan aparat kepolisian yang memenuhi ruang sidang hanya terpaku melihat kemarahan John. Akhirnya majelis hakim dan jaksa dievakuasi dari ruang sidang dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang. Polisi pun segera membawa John, Tito serta dua terdakwa lainnya, Pedro Tanlain alias Edo dan Antonius Tanlain alias Anton ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, dalam tututannya jaksa meyakini bahwa John dan kawan-kawan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Jemrys Refra dan Charles Refra dengan menebas empat jari tangan korban menggunakan parang hingga putus. Penganiayaan itu dilakukan para terdakwa di Tual pada 19 Juli lalu. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, John dan Tito menyangkal perbuatannya, Pedro tidak mengaku terlibat dan Antonius dianggap memberikan keterangan bohong. Sedangkan hal yang meringankan John menyesali perbuatannya, Tito telah membiayai perawatan korban meski akhirnya ditolak dan John sudah berencana menyelesaikan masalah itu dengan hukum adat.
Kuasa hukum tedakwa, Taufik Yanuar Chandra melihat tuntutan tersebut terlalu dipaksakan. Alasannya, sebagian besar materi yang didakwakan tidak dapat diungkap dalam persidangan. "Yang muncul di persidangan cuma bukti bahwa John menjemput korban dari rumahnya, selain itu jaksa tak dapat membuktikan," kata Taufik.
Sidang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian gabungan Kepolisian Resor Surabaya Selatan dan Kepolisian Resor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Tanjung Perak. Bahkan wartawan yang hendak meliput sidang pun dibatasi. Wakapolres Surabaya Selatan Komisaris Kartono berdalih, ruangan sidang sudah penuh. Padahal ruangan itu masih longgar dan sebagian besar malah diisi oleh polisi.
KUKUH S WIBOWO