Namun, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Ssimpanan, Firdaus Djaelani mengatakan, bunga penjaminan simpanan dalam dolar Amerika Serikat tetap. "Ketentuan ini berlaku untuk periode 15 Februari sampai 14 Mei 2009," kata Firdaus di Jakarta, Kamis (12/2).
Dia menjelaskan, bunga penjaminan Lembaga Penjamin yang baru untuk bank umum dalam rupiah ditetapkan sebesar 9 persen dan dalam simpanan berbentuk dolar Amerika sebesar 3 persen. Sedangkan bunga penjaminan untuk bank perkreditan rakyat dalam rupiah sebesar 12,5 persen.
Menurut dia, pertimbangan dalam pengambilan keputusan itu adalah tekanan inflasi ke depan yang cenderung menurun sehingga suku bunga akan turun, dan acuan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) yang juga sudah turun menjadi 8,25 persen.
Selain itu, faktor yang menentukan lainnya adalah kondisi likuiditas perbankan yang membaik, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan mulai tinggi yang dibuktikan dengan kian meningkatnya dana pihak ketiga (DPK) di bank umum (akhir Desember 2008 mencapai Rp 1.769 Triliun).
Dengan demikian, penurunan suku bunga wajar dari Lembaga Penjamin Simpanan tersebut dapat mendorong turunnya suku bunga kredit perbankan di Tanah Air.
EKO NOPIANSYAH