Tidak Ajukan Peninjauan Kembali, Gunawan Santoso Akan Dieksekusi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan Gunawan Santoso, terpidana mati kasus pembunuhan Direktur Utama PT Asaba, akan dieksekusi jika tidak segera mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.

"Kalau tidak ajukan peninjauan kembali, kami eksekusi," kata Abdul Hakim, pada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jumat (13/2).

Menurut Ritonga, kejaksaan telah mengirim surat pada kuasa hukum Gunawan untuk meminta kejelasan apakah akan mengajukan peninjauan kembali. "Sudah seminggu lalu kami kirim," ujarnya.

Dia mengatakan kuasa hukum Gunawan pernah mengirim surat ke kejaksaan sebulan lalu. Mereka mengatakan berniat mengajukan peninjauan kembali. "Namun kita cek ke pengadilan belum ada," kata Ritongga.

Dalam peninjauan kembali, kata Ritonga, kuasa hukum Gunawan harus dapat mengajukan novum atau bukti baru. "Mereka mau cari novum di mana," ujarnya.

Ritonga tidak mau memberi jawaban ketika ditanya sampai kapan kejaksaan akan menunggu peninjuan kembali tersebut. Namun, dia meminta tidak disalahkan jika Gunawan dieksekusi jika tidak mengajukan upaya hukum itu.

SUTARTO