TEMPO Interaktif, Jakarta: Rio Tinto Indonesia dan perusahaan tambang lainnya harus mengulang proses izin tambang. Calon pemegang kontrak karya tetap harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk beroperasi.
"Mereka harus mulai dari awal dengan mengurus IUP karena kontrak karya sudah tidak dianggap lagi dalam Undang-undang Minerba," kata Direktur Jenderal Minerba (Mineral, Batubara, dan Panas Bumi) Bambang Setiawan kepada wartawan di kantornya, Senin (16/2).
Hal itu merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Undang-undang Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi. Namun pemerintah akan memberikan previlese kepada perusahaan yang sudah mengurus kontrak karya sebelum Undang-undang disahkan. Mereka tak perlu ikut lelang untuk mendapatkan wilayah pertambangannya. "Mereka akan tetap mendapatkan previllage bebas dari lelang wilayah," jelasnya.
Salah satu perusahaan yang mendapatkan previlese itu adalah Rio Tinto Indonesia. Perusahaan tersebut sudah mengurus kontrak karya sebelum Undang-undang Minerba disahkan. "Tidak hanya Rio Tinto, tapi juga perusahaan lain," ujarnya.
Rio Tinto, perusahaan tambang nikel asal Inggris sebelumnya mendapatkan Kontrak karya pertambangan di Lasamphala Sulawesi Selatan.
Desy Pakpahan