Ia mempermasalahkan Chevron yang melelang besi tua senilai Rp 2,5 miliar tanpa sepengetahuan Kabupaten Penajam. Selama bertahun-tahun, besi tua bekas eksplorasi migas ini ditampung di Penajam. "Tempat penampungannya saja seluas satu hektare. Bisa dibayangkan total beratnya," paparnya.
Harahap menduga ada tindak pidana korupsi dalam pelelangan besi-besi tua Chevron. Menurutnya, semenjak membuka sumur eksploitasi migas di Penajam, Chevron tidak pernah transparan setiap menjual aset-asetnya yang sudah tua. SG Wibisono