Berdasarkan data dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI), dari sembilan operator terminal peti kemas, delapan diantaranya melakukan praktek pungli di atas 50 persen.
Terminal tersebut antara lain; Jakarta International Container Terminal, Terminal Peti Kemas Koja, Multi Terminal Indonesia, Tempuran Mas, Samudera Indonesia, Tangguh Samudra Jaya, Prima Nur Panurjwan, dan Graha Segara.
Di luar itu, hanya satu terminal peti kemas yang praktek punglinya berlangsung di bawah 50 persen, yakni Mustika Alam Lestari. "Proses bongkar muat kontainernya cepat. Petugasnya tidak pernah meminta, sementara yang lain mematok harus membayar sekian," ujar Ketua Umum Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) Ilham Syah, kepada Tempo, Jakarta (16/2).
Berdasarkan catatan SBPTI pada dua terminal peti kemas, praktek pungli berlangsung dengan blak-blakan dan bahkan memaksa yaitu Graha Segara dan TPK Koja. "Di Graha Segara itu berisi kontainer yang dicurigai Bea Cukai. Ongkos untuk membuka satu kontainer bisa kena Rp 300 ribu," ujar Ilham.
tito sianipar