TEMPO Interaktif, Bengkulu:Pencabutan atribut kampanye partai politik dan calon lagislator di Kota Bengkulu oleh Panitia Pengawas Pemilu, Dinas Pertamanan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, batal, Senin (16/2). Alasannya, tidak ada dana.
"Dana yang diperlukan untuk honor yang membantu mencabuti alat peraga kampanye tak ada. Kerja mereka kan lumayan berat," kata Siti Baroroh, anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu kepada Tempo.
Berdasarkan surat keputusan rapat koordinasi antara Panitia pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Bengkulu, jalan-jalan utama harus bebas dari alat peraga kampanye partai politik, yakni Jalan A. Yani, Sudirman, Suprapto, S. Parman, Sutoyo, P. tendean, P. Natadiharja, Adam Malik, Dipati P. Negara, dan Pembangunan.
Sejak Surat itu berlaku sebagai payung hukum untuk menertibkan alat peraga kampanye, Panwaslu bersama Dinas Pertamanan Kota dan Satpol PP Kota baru sekali melakukan penertiban. Siti tak tahu sampai kapan rencana ini tertunda, "Besok panwaslu akan membicarakan permasalahan dana ini dengan pemerintah kota," ujarnya.
HARRI PRATAMA ADITYA