Sejak kasus pasien diborgol akibat tidak mampu membayar biaya pengobatan, rumah sakit yang beralamat di Jalan Soekerno Hatta Kilometer 18, Kecamatan Binjai Timur, itu masih menerima pasien. "Rumah sakit masih menerima pasien," kata Ali, pedagang minuman sekitar rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Chandra Syafii mengatakan pemilik rumah sakit tidak bisa ditemui tim bentukan dinas untuk meneliti izin."Dari keterangan yang saya peroleh pemilik rumah sakit bermarga Sembiring. Tapi saya belum bertemu dia," kata Chandra.
Rumah Sakit Latersia hanya mengantongi izin sebegai Balai Pengobatan. Kemudian mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Binjai, "Sebagai rumah sakit umum Latersia belum punya izin,"ujar Syafii.
SAHAT SIMATUPANG