Chevron: Penjualan Aset Besi Tua Sesuai Prosedur

TEMPO Interaktif, Balikpapan:Juru bicara Chevron Indonesia, Sutawijaya, mengatakan penjualan aset besi tua yang dilakukan  perusahaannya sudah sesuai prosedur, karena melalui Badan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BPMigas) Kalimantan Timur. Adapun pelaksanannya dilakukan oleh Menteri Keuangan lewat Kantor Lelang Negara Samarinda.

"Hasil lelang masuk kas negara," kata Sutawijaya, Senin (16/2). Pernyataan Chebron untuk menyikapi  laporan Bupati Penajam, Kalimantan Timur, Andi Harahap, ke polisi. Sutawijaya mempersilakan Pemerintah Penajam mempermasalahkan proses lelang Chevron. "Kami tidak gentar sebatas tidak menyalahi ketentuan pemerintah," ujat Sutawijaya.

Apalagi setelah juru bicara Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Rudi Prasnowo membantah masuknya laporan resmi Penajam atas pelanggaran telah dilakukan Chevron. Dari penyidik polisi Penajam dan Polda Kalimantan Timur, katanya belum ada laporan yang masuk sehubungan permasalahan tersebut.

"Saya cek di Penajam belum ada, nanti saya cek di Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur," ungkapnya.

Bupati Penajam Paser Utara melaporkan perusahaan minyak dan gas itu kepada kepolisian. Perusahaan migas asal Amerika Serikat ini diduga menyalahi ketentuan dengan menjual besi tuanya tampa izin dari pemerintah daerah setempat.

SG WIBISONO