Topik
Undang-undang Peradilan Militer Syaratkan Kesejahteraan Prajurit
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono sepakat dengan usulan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdal Kasim tentang masa transisi pelaksanaan Undang-undang Peradilan Militer. "Saya setuju, jadi ada masa transisi dua tahun setelah RUU Peradilan Militer disahkan menjadi undang-undang," kata Juwono usai menjadi pembicara dalam Meeting Announcement-Members Luncheon Indonesia Country Program di Hotel JW Marriot Jakarta, Selasa (17/02).
Kemarin Ifdal mengusulkan agar ada masa transisi selama dua sampai tiga tahun bagi pelaksanaan Undang-undang Peradilan Militer. Dalam masa transisi ini jika tentara melakukan tindak pidana umum penyidikannya akan tetap dilakukan oleh polisi militer, namun sidang dan keputusannya akan dilaksanakan di pengadilan sipil. Setelah masa transisi ini selesai maka secara keseluruhan proses hukum bagi tentara yang melakukan tindak pidana umum akan dilaksanakan sesuai dengan sistem di peradilan umum. Penyidikan yang semula dilakukan oleh polisi militer akan dilaksanakan oleh kepolisian.
Menurut Juwono masa transisi itu diperlukan untuk pemahaman, sosialisasi dan penyesuaian secara psikologis dan sosiologis bagi tentara dan polisi. "lama masa transisi tersebut cukup dua tahun saja. "Supaya tidak ada lagi bentrokan antara polisi dan tentara, dimana nantinya tentara ini akan diperiksa polisi untuk peradilan umum," ujarnya.
Hanya saja pelaksanaan undang-undang berikut masa transisinya ini memiliki satu syarat. "Masa transisi cukup dua tahun tapi harus seiring dengan peningkatan kesejahteraan prajurit, syaratnya itu," kata Juwono. Sebab kesejahteraan prajurit memiliki korelasi dengan upaya pelaksanaan UU Peradilan Militer. "Ada korelasi secara tidak langsung. Tidak semua orang miskin terlibat kejahatan.tapi banyak orang yang karena miskin terpaksa melakukan kejahatan".
Selain itu peradilan umum seringkali membutuhkan biaya besar, misalnya untuk menunjuk pengacara. Karena itulah peningkatan kesejahteraan ini bisa menjadi antisipasi jika dikemudian hari ada hal yang menyebabkan prajurit diadili di peradilan sipil dan membutuh pengacara serta dana yang tidak sedikit.
TITIS SETIANINGTYAS
Web via