TEMPO Interaktif, Jakarta: Undang-undang tentang Rumah Sakit yang sedang dibahas di DPR dipastikan memberikan jaminan kepada seluruh lapisan masyarakat. "Semua mendapat pelayanan yang sama, tidak melihat kemampuan ekonominya," kata Wakil Panitia Khusus DPR, Umar Wahid dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (17/02).
Seluruh rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat. Rancangan tersebut juga memperhatikan kepentingan rumah sakit agar mampu memberikan pelayanan.
DPR telah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan seluruh kalangan asosiasi, di antaranya para dokter dari Ikatan Dokter Indonesia, perawat, bidan, pemilik dan direktur rumah sakit . Hasil pertemuan tersebut sedang direspons oleh masing-masing fraksi dengan membuat daftar inventaris masalah.
Umar menambahkan, DPR masih membuka kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan masukan. Ia meminta rumah sakit menyusun apa yang menjadi keinginannya dan memberikan argumentasi yang kuat dalam memberikan usulan. "Masih terbuka untuk revisi rancangan undang-undang," katanya.
Rancangan undang-undang tersebut ditargetkan selesai sebelum periode DPR selesai tahun ini. Diperkirakan sebelum September, DPR dan pemerintah telah menyelesaikannya.
Direktur Pertamedika Mardjo Soebiandono mendukung apapun keputusan pemerintah. Namun, ia berharap pemerintah tidak memaksakan kehendaknya terhadap bentuk perusahaan rumah sakit. Saat ini, ada rumah sakit BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dan ada yang tidak.
Ia mengusulkan rumah sakit diklasifikasi dalam beberapa bentuk, yaitu swasta, milik pemerintah, BUMN, atau milik TNI dan Polri. "Sehingga masing-masing punya kekuatan," katanya.
Aqida Swamurti