"Itu bukan surat protes. Kami hanya mengusulkan agar rapat selanjutnya dengan komisi tersebut bisa lebih efektif, efisien, dan sesuai substansi," ujar Toharsoketika dihubungi Tempo, Selasa (17/2).
Ia mengatakan dalam rapat dengar pendapat dengan komisi tersebut pada 10 Februari lalu ada pendapat dari anggota Dewan yang bersifat menyinggung anggota direksi Pertamina dan tidak layak untuk diucapkan.
Hal itulah yang memicu Pertamina untuk melayangkan surat kepada Komisi Energi dan Lingkungan pada 13 Februari lalu. Dalam suratnya, Pertamina menilai beberapa anggota Dewan melanggar Tata Tertib DPR Pasal 110 karena mengajukan pertanyaan di luar agenda rapat.
"Kami meminta kepada anggota komisi agar rapat berikutnya lebih ke arah substansi, seperti tanggung jawab, kinerja, dan progress (kemajuan) Pertamina serta struktur harga produknya," kata Toharso.
Lebih jauh Toharso menyebutkan, saat ini pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi apapun dengan anggota Dewan. "Kita tunggu saja rapat dengar pendapat berikutnya," tutur Toharso, mengimbuhkan.
SORTA TOBING