Dia menyatakan, penangkapan terhadap tiga mobil truk bermuatan rokok dilakukan, Senin (16/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi adanya penyelundupan itu sebelumnya diterima dari Direktorat pencegahan dan penangkalan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tentang akan adanya pengiriman barang kena cukai berupa hasil tembakau melalui wilayah trans Jawa - Sumatera, yang diduga melakukan pelanggaran. “Ternyata informasi itu benar, kami tinggal cegat di Merak dan langsung mengamankannya,” kata Doni.
Barang-barang ilegal itu diangkut dengan menggunakan tiga buah truk milik jasa angkutan darat CV.Rizky, masing-masing truk bernomor polisi AG 8534 UR, AG 9247 UR dan AG 8147 RU. “Dalam surat jalan yang ditunjukan pengemudi, barang-barang itu dibawa dari Jawa Timur milik sebuah perusahaan PR.Dollar,” katanya. Menurut Doni, dari dokumen itu terungkap bahwa barang itu akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat, kepada seseorang bernama Ucok. “Tapi hasil penelitian lebih lanjut, kuat dugaan pengiriman barang itu melakukan pelanggaran dibidang Cukai,” terang Doni.
Dalam penangkapan yang dilakukan bersama Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Merak, petugas mengamankan setiap truk yang berhasil disita sebanyak 180 bal rokok hingga totalnya sebanyak 540 bal.
Saat ini, tambah Doni, rokok-rokok itu dibawa ke Jakarta untuk penanganan hukum lebih lanjut. Tentang sanksi apa yang akan dijatuhkan, pihaknya mengaku belum bisa memberitahukannya. Namun jika ditemukan hanya adanya pelanggaran ringan, maka rokok-rokok itu akan dimusnahkan. Yang pasti, kata Doni, tindakan mereka itu merugikan negara karena tidak membayar cukai.
MABSUTI IBNU MARHAS