"Jika Badan Pengawas memutuskan harga akuisisi tiga perusahaan oleh Bumi adalah transaksi material, Badan Pengawas bisa meminta auditor lain mengaudit laporan keuangannya," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Erry Firmansyah saat ditemui di kantornya, Selasa (17/2).
Ia berpendapat, kalau hasil investigasi Badan Pengawas nantinya menilai harga akuisisi terlalu murah, maka anak perusahaan PT Bakrie and Brothers Tbk itu juga bisa memprotesnya dengan mengajukan bukti bahwa harga tersebut sesuai dengan harga pasar.
Sementara itu, Erry mengatakan hingga kini penyelidikan Badan Pengawas masih belum selesai. "Kami membantu jalannya investigasi dengan menyediakan data-data perdagangan yang kami miliki," tutur dia.
Januari lalu, Badan Pengawas menyelidiki akuisisi senilai Rp 6,2 triliun yang dilakukan Bumi terhadap PT Darma Henwa Tbk, PT Fajar Budi Sakti, dan PT Pendopo Energi Batubara pada akhir tahun 2008. Transaksi tersebut diduga merupakan transaksi material, yakni melebihi 10 persen pendapatan perusahaan, atau lebih dari 20 persen ekuitas.
Transaksi itu juga dituding mengandung benturan kepentingan, karena tiga perusahaan tersebut jika ditelusuri masih terafiliasi dengan BUMI atau Bakrie & Brothers. Transaksi material dan benturan kepentingan harus dilakukan setelah mendapat rapat umum pemegang saham, yang tak dilaksanakan oleh BUMI.
BUNGA MANGGIASIH