Polda Sulawesi Tengah Kaji Penggusuran Lahan

TEMPO Interaktif, Palu:Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah masih mengkaji kasus penggusuran lahan pertanian yang diklaim milik petani pola agro estate oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS). "Kami masih mengkaji," kata juru bicara Polda Sulawesi tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Irfaizal Nasution, Rabu (18/2)

Sebelumnya, Selasa, sekitar 30 petani asal Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, bersama aktivis lembaga swadaya masyarakat mendatangi kantor gubernur setempat. Warga Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Banggai ini mengadukan tindakan penyerobotan dan penggusuran oleh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah mereka seluas 40 hektar.

Petani Singkoyo yang merupakan warga transmigasi swakarsa mandiri dengan pola agro estate sejak 1995 ini meminta Gubernur Bandjela Paliudju menghentikan tindakan penggusaran yang dilakukan pihak PT KLS milik Murad Husain itu.

Menurut Irfaizal, dalam waktu dekat Polda Sulteng akan meninjau langsung lokasi penggusuran yang dilakukan oleh PT KLS. Dia menilai Lahan sekitar 40 hektar yang kini dipersengketakan warga dengan perusahaan milik Murad Husain tidak sedikit. “Kalau benar itu lahan warga tentu warga sengsara, kita akan memberikan perlindungan,”katanya.

Data yang diperoleh kepolisian, pada 1999 PT KLS telah menyerahkan sebagian areal Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kakao kepada warga Trans Agro Estate sesuai dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tertanggal 3 Januari 1999 yang diteken Komisaris Utama PT KLS Silvia Mayindo dan Direktur Utama KLS Murad Husain serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Banggai, Lalu Asaat.

"Penyerahan lahan itu untuk 100 orang masyarakat trans agro estatemiskin, namun setelah di lakukan pendataan hanya 73 orang yang betul-betul  kurang mampuh dan 27 orang bermasalah," ujarnya.

DARLIS