Topik
Infografis
Pemerintah Pangkas Kewenangan Parardhya
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan pemerintah akan mengakomodasi masukan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk memangkas kewenangan parardhya dalam persetujuan terhadap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Persetujuan itu dihilangkan, diganti pemberian syarat tambahan dalam seleksi calon kepala daerah," kata Mardiyanto, dalam Rapat Kerja dengan Komisi Pemerintahan DPR, menanggapi sikap fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, di gedung MPR/DPR, Rabu (18/2).
Parardhya merupakan lembaga hamengkoni agung yang menyusun arahan, masukan kebijakan, fungsi sosialisasi peraturan dan fasilitasi pemerintah. Parardhya ini di dalamnya Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VIII.
Dia menambahkan, kewenangan parardhya telah melampaui dari sistem pemerintahan yang bersifat umum dalam memberikan persetujuan atas calon gubernur dan wakil gubernur. Kewenangan itu, menurut Mardiyanto, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persetujuan atas syarat itu dilakukan setelah Komisi Pemilihan Provinsi menetapkan syarat administrasi dan kesehatan.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan agar parardhya ini memiliki kewenangan membatalkan calon kepala daerah.
Rencananya, kata Mardiyanto. pemerintah akan membentuk prinsip monarkhi konstitusional yang unik. Hal itu akan dilaksanakan dengan pemisahan institusi monarkhi dengan institusi demokrasi. Institusi monarkhi merupakan parardhya yang menjadi simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan akan dilaksanakan oleh gubernur dan DPRD sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga terus dilakukan konsultasi untuk mencari format yang tepat," katanya.
EKO ARI WIBOWO