Topik
Maftuh Basyuni Dituding Beri Hadiah Dewan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Irsyad Sudiro, mengatakan setelah mendengar keterangan Menteri Agama akan segera mengklarifikasi kepada anggota dewan yang diadukan soal pemberian biaya perjalanan ke Arab Saudi dalam rangka memantau pelaksanaan haji. Badan, kata dia, akan mengaitkan dengan ketentuan bahwa anggota dewan dilarang menerima imbalan dan hadiah, “Itu kan gratifikasi,” kata Irsyad, Kamis (19/2).
Menteri Agama, Maftuh Basyuni, mengatakan pemberian biaya perjalanan ke Arab Saudi dalam rangka memantau penyelenggaraan Ibadah Haji bukan bentuk gratifikasi (hadiah-red). "Uang yang diberikan, bukan gratifikasi," kata Maftuh usai diminta keterangan Badan Kehormatan DPR.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan gratifikasi dua anggota Komisi VIII yaitu Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Said Abdullah (SA) dalam perjalanan dinas pengawasan penyelenggaan haji tahun 2006 senilai US$ 2,845 (sekitar Rp 33 juta).
Menurut Maftuh, tanggungan biaya perjalanan itu wajar. "Kami yang mengundang, sudah sepantasnya kami juga yang menanggungnya," katanya. "Itu sudah sesuai aturan yang ada." Dia menegaskan anggaran itu dari Dana Abadi Umat (DAU), "Tapi dari BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)," ujarnya.
Selain itu, ICW juga melaporkan dugaan dana transport dan insentif Panitia Kerja Komisi VIII DPR yang beranggotakan 15 orang dan Departemen Agama dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2005 senilai Rp 495,424,000. Pada penyelenggaraan haji tahun 2006, masing-masing jemaah dipungut Rp 6,000 dikalikan dengan seluruh jemaah yang berjumlah 205,000 orang, yakni Rp 1,23 miliar. Dana itu digunakan untuk insentif bagi anggota panja DPR dan Departemen Agama.
EKO ARI WIBOWO