Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi hari ini menghentikan persidangan Bupati Lombok Barat Iskandar karena terdakwa sakit. Analisanya diperkuat dua dokter yang pekan lalu menjadi saksi. Menurut dokter Arya Govinda, terdakwa mengalami penurunan fungsi otak dan berbagai penyakit fisik, yaitu stroke, infeksi saluran kandung kemih, diabetes, darah tinggi, dan pembesaran prostat.
Perkataan hakim yang pertama diawal persidangan, tutur Rudy adalah menanyakan kesehatan terdakwa apakah bisa menjalani sidang. JIka memang tidak bisa harus diperkuat diagnosa dokter. "Contohnya pada kasus suharto," tambahnya.
Ia tak mengelak ada kemungkinan dokter dibayar terdakwa untuk manipulasi status kesehatannya. "Tapi kan dokter juga dibawah sumpah, nanti tuduhannya bisa berbohong dibawah sumpah,"ujar Rudy. Lagipula saksi dokter tak satu orang saja.
Negara lah, ia melanjutkan yang menanggung beban sampai terdakwa layak untuk mengikuti sidang.
DIANING SARI