Gajah Dilarang Masuk ke Bali

TEMPO Interaktif, Denpasar:Untuk sementara waktu kebun binatang di Bali dilarang menambah jumlah satwa gajah. Larangan itu berlaku sampai hasil kajian terhadap daya dukung alam Bali untuk binatang itu selesai dilakukan.

Keputusan itu diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Bali menyusul kisruh penambahan gajah di Bali Taman Safari Indonesia III di Gianyar. “Nanti akan ditentukan berupa jumlah yang layak dan kalau ternyata ada kelebihan akan dikembalikan ke tempat asalnya,” ujar Ketua Komisi I DPRD usai memimpin rapat gabungan, Kamis (19/2).

Kajian terhadap daya dukung Bali meliputi seberapa besar kebutuhan kalangan pariwisata untuk pertunjukan gajah. Selain itu akan dilihat, apakah tidak akan ada masalah dengan pemenuhan kebutuhan makanan bagi hewan berukuran jumbo itu. Dalam 1 hari, untuk 20 ekor gajah saja dibutuhkan makanan sebanyak 40 ton terdiri dari pelepah kelapa dan berbagai jenis sayuran. Saat ini terdapat 86 ekor gajah di Bali yang tersebar di 3 kebun binatang.

Masalah penambahan gajah di Taman Safari dianggap selesai, dan tidak mempersoalkan penambahan 10 gajah yang dilakukan pada bulan Januari lalu. Sebelumnya, penambahan menjadi masalah karena pemerintah hanya merekomendasikan penambahan 2 ekor saja.

Pertimbangannya adalah dokumen AMDAL yang sebenarnya hanya mengizinkan pemeliharaan 20 ekor gajah dengan melihat fasilitas kandang mereka. Menurut Arjaya, ternyata dokumen itu juga memberikan peluang penambahan sampai 10 ekor gajah dengan penyempurnaan berbagai fasilitas. Saat ini di TSI III terdapat 30 ekor gajah ditambah 1 ekor lagi karena adanya kelahiran 1 ekor gajah.

Pihak TSI III mengklaim, kandang yang mereka miliki mampu menampung 38 ekor gajah. Animal Curator Taman Safari Indonesia III Kadek Kusuma Atmaja menyebut, penambahan Gajah sudah melalui prosedur rekomendasi dari Dinas Peternakan Bali. Selain itu, pengiriman dari TSI di Bogor sudah sepengetahuan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alama Bali.

ROFIQI HASAN