TEMPO Interaktif, Makassar:Kondisi terumbu karang makin terancam punah akibat tindak illegal fishing yang marak dilakukan para nelayan, yakni menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Di Sulawesi Selatan sejumlah daerah yang menjadi sentra-sentra illegal fishing adalah Bulukumba, Bone, Sinjai, Selayar dan Pangkep.
Kasubdin Bin Ops Ditpolair Polda Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Sinarta, didampingi Dirpolair Polda Sulsel Kombes Polisi Agus Sutikno, di Makassar, Kamis (19/2), mengungkapkan beberapa wilayah yang mengalami kerusakan terumbu karang parah di taman laut Taka Bonerate, Kabupaten Selayar. “Kita akan perketat sejumlah daerah yang merupakan sentra-sentra illegal fishing antara lain Bulukumba, Bone, Sinjai, Selayar dan Pangkep,” kata Sinarta.
Terhitung tahun 2008 lalu, sebanyak 17 kasus illegal fishing dengan jumlah tersangka 18 orang. Kasus ini telah selesai diproses di tingkat kepolisian dan beberapa sudah ada yang divonis di Pengadilan Negeri (PN). Sementara jumlah kasus selama 2009 sebanyak 3 kasus, masing-masing satu kasus di Bulukumba dengan nama TSK, Jumadi ditangkap bersama kapalnya, Kapal Layar Motor (KLM) Darma Ekspres, saat ini dititip di Lembaga Pemasyarakatan. Dan dua kasus lainnya dari Kabupaten Bone yang menggunakan dua perahu kecil tanpa nama, tersangkanya tiga orang masing-masing Salam (43 thn), Jono (44 thn) dan Roy Mandaliong (33 thn).
Sinarta mengatakan sejumlah barang bukti disita dari tiga tersangka ini yakni 9 botol detonator rakitan dan satu ember besar ammonium nitrate yang digunakan sebagai bahan baku untuk merakit detonator, seperangkat alat selam, satu roll slang, satu unit compressor dan sejumlah sumbu untuk detonator. Termasuk ikan hasil tangkapan yang ditangani Puslabfor untuk mengetahui benar tidaknya ikan tersebut hasil tangkapan yang menggunakan bahan peledak.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 84 ayat (1) Sub Pasal 85 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, denda maksimal Rp 2 miliar.
Sutikno menambahkan tindakan tindakan illegal fishing nelayan ini mengakibatkan terjadi kerusakan biota laut yang cukup parah di perairan di sejumlah daerah. Olehnya, pihaknya akan menggandeng semua pihak baik Dinas Kelautan dan pemda untuk melakukan sosialisasi kepada para nelayan tentang tata cara menangkap ikan yang benar tanpa harus melanggar Undang-undang. Serta memperketat patroli dengan menggunakan dua Kapal Polisi (KP) yakni KP Tekukur dan KP Belibis.
IRMAWATI