SMAN 1 Muncar Banyuwangi Diiteror Bom Palsu

TEMPO Interaktif, Banyuwangi:Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Muncar, Kecamatan Muncar, Banyuwangi diteror bom. Teror ini dikirimkan melalui pesan pendek yang diterima para guru dan satpam di sekolah itu.

Pesan pendek dari nomor 085236254746 itu bertuliskan : "Akan ada bom yang akan sy ledakkan pd tgl 20 februari 2009 tepatnya pada jam 10:00 WIB d'tmpt kerja anda, dan akan ada bnyak anak di2k anda menjd bangkai tptnya d SMA NEGRI 1 MUNCAR. INGAT Baik" pesan ini!! Akan sy sgra ledakan dgn ledakan yg sngat DASYAT! trnama: Syaiful ridwan. Anak buah M-TOP...

Menurut Sulaiman, humas SMAN 1 Muncar, pesan pendek itu diterima pada Rabu (17/02) malam hari. Namun para guru sepakat tidak menanggapi pesan pendek itu yang sudah disangkanya main-main. "Baru pada Kamis pagi, pihak sekolah menggelar rapat dan memutuskan melaporkan hal ini kepada Polisi," kata Sulaiman pada wartawan, Kamis (19/02).

Khawatir ancaman ini dilakukan anak buah Nordin M Top, Kepolisian Resor Banyuwangi meminta bantuan tim Gegana Kepolisian Wilayah Besuki di Bondowoso. Menurut Kepala Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Polisi Rachmat Mulyana, satu unit tim Gegana beranggotakan sembilan orang diturunkan untuk menyisir isi sekolah.

Tim Gegana yang dipimpin Ipda Maryatno, kemudian melakukan penyisiran di seluruh bangunan sekolah sekitar jam 13.45. Penyisiran dilakukan seusai jam sekolah untuk menghindari kekhawatiran para siswa. Selama penyisiran sekitar dua jam tim Gegana tidak menemukan bahan peledak apa pun.

Bersamaan dengan penyisiran, Kepolisian Resor Banyuwangi melacak pengirim pesan pendek. Dengan dibantu provider Telkomsel di Jember, pelaku teror berhasil di bekuk. Pelaku bernama Andre Pujianto, 19 tahun, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Ternyata pelaku adalah bekas siswa SMAN 1 Muncar yang tidak lulus Ujian Nasional tahun lalu.

Tersangka kini diamankan di Kepolisian Sektor Muncar,Banyuwangi. Dihadapan penyidik, tersangka mengaku hanya berbuat iseng mengirim pesan pendek itu kepada bekas gurunya. Tersangka dijerat UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. 

IKA NINGTYAS