Topik
Infografis
Polri Usut Bakrie Jika Ingkar Bayar Ganti Rugi
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyatakan siap memproses Nirwan Bakrie, pengendali kelompok usaha Bakrie jika ingkar janji dalam pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo. "Kalau dari aspek yuridis nanti terpenuhi bahwa Pak Nirwan Bakrie ingkar, saya janji akan proses hukum kami lakukan," ujar Bambang saat bertemu dengan wakil warga korban lumpur, Jumat (20/2).
Menurut dia, pertemuan ini disaksikan banyak pihak dan diliput media massa. Dalam pertemuan di Kantor Menteri Pekerjaan Umum pihak Bakrie yang diwakili Nirwan Bakrie, berjanji membayar Rp 15 juta bukan Rp 30 juta per berkas per keluarga per bulannya.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan warga menyatakan pesimis janji Nirwan Bakrie dilaksanakan. Sebab, janji itu sudah sering diucapkan tidak saja di hadapan menteri. Di depan Presiden, kata warga, Nirwan Bakrie berbohong.
Terbukti janji mau bayar Rp 30 juta per bulan pada 3 Desember tahun lalu, sampai sekarang tak dibayar. waktu itu Nirwan berjanji di Istana Negara. Lantaran itu warga menyangsikan pelaksanaan janji itu karena selama ini pembayaran tidak lancar. "Di tempat kami ada 140 berkas untuk yang 20 persen pembayaran. itupun belum lunas dicicil," ujar Sunarto, salah satu warga.
Warga yang lain juga mempertanyakan pengawasan pelaksanaan percepatan pembangunan perumahan yang dijanjikan. Karena sampai saat ini mereka belum dapat menempati rumah tersebut. Tanggapan kelompok warga yang lain yakni Koalisi Korban Lumpur menyatakan belum menerima janji Nirwan. Dia meminta ketegasan pemerintah dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat.
DIAN YULIASTUTI / CORNILA
Web via