Kepala Biro Perasuransian Bapepam Isa Rachmatarwata mengatakan kedua perusahaan tersebut dicabut izinnya setelah gagal memenuhi persyaratan untuk menambah direktur dan tidak menyampaikan laporan keuangan semester kedua 2007.
Dia menjelaskan bahwa pencabutan izin PT Anserv Prima Pacific didasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-18/KM.1 0/2009. Anserv mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 3 Januari 2001.
"Sejak 11 Agustus 2008, Anserv telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), karena hanya memiliki satu orang direktur dan belum mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko," kata Isa dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (20/2) .
Manurut dia, fakta tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.
Pencabutan itu membuat PT Anserv Prima Pacific dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. Perusahaan itu diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Selain itu, Anserv harus menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Sementara itu, lanjut dia, pencabutan izin PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers disebabkan karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester kedua tahun 2007, sehingga tidak memenuhi Pasal 18 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi (KMK 425) dan tidak menjalankan kegiatan usaha sejak awal 2006, sehingga tidak memenuhi Pasal 20 KMK 425.
Metanoia, lanjut Isa, mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 10 Oktober 2005. Sebelum dicabut izinnya Metanoia juga telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Pencabutan izin usaha berlaku untuk kantor pusat PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers maupun kantor lainnya di luar kantor pusat. Metanoia harus menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya. Perusahaan itu juga harus menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
EKO NOPIANSYAH