Topik
Infografis
Calon Presiden Belum Tentu Jalani Tes Inteligensi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik belum tentu menjalani tes inteligensi atau kecerdasan (intelligence quotient). Anggota Komisi Pemilihan Umum, Abdul Aziz, mengatakan, sampai sekarang belum ada keputusan dari lembaganya soal tes kecerdasan ini.
“Kami belum membicarakan soal tes kesehatan rohani calon presiden dan wakil presiden,” kata Aziz di kantornya, Jakarta, Jumat (20/2).
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Fachmi Idris, mengatakan kesehatan rohani calon presiden dan wakil presiden bisa dilihat melalui pemeriksaan psikiatri. Sedangkan untuk kesehatan jasmani dilakukan melalui pemeriksaan organ tubuh. Menurut Fachmi, pemeriksaan ini tak berbeda jauh dengan pemeriksaan pada Pemilihan 2004. "Untuk kejiwaan, IQ (Intelligence Quotient) minimal 120,” katanya.
Undang-undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan salah satu syarat pencalonan adalah sehat jasmani dan rohani. Calon yang diajukan partai politik harus melewati uji kesehatan yang diselenggarakan oleh tim dan rumah sakit yang ditunjuk Komisi Pemilihan.
Menurut Aziz, Komisi masih belum menentukan kriteria kesehatan jasmani dan rohani. Pertemuan dengan Ikatan Dokter Indonesia yang diselenggarakan Kamis (19/2) hanya upaya mencari kriteria kesehatan. “Belum tentu kriteria dari Ikatan Dokter itu kami terima. Kami juga harus membicarakan dengan instansi lain,” ujarnya.
PRAMONO
