TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menghimbau agar pengusaha dan Pemerintah Provinsi Jakarta menurunkan tarif taksi dan Patas AC.
"Sesuai dengan kondisi sekarang harusnya turun juga," kata Sekretaris Komisi B Dewan, Nurmansjah Lubis, Minggu (22/2).
Apalagi saat harga bahan bakar minyak naik tahun lalu, tarif taksi ikut naik sebesar 20 persen. Seiring dengan turunnya harga bahan bakar minyak, tarif angkutan kelas ekonomi juga sudah turun. Namun, tarif taksi dan Patas AC masih tetap.
Menurut dia, kewenangan penurunan tarif ada pada gubernur. "Tidak perlu persetujuan Dewan. Itu domain eksekutif," ujarnya. Hal ini karena taksi dan Patas AC adalah jenis angkutan non-ekonomi. Jadi, Dewan tidak akan memberikan rekomendasi penurunan tarif kepada gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Tauchid mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan tarif taksi dan Patas AC turun.
"Harus ada usulan dari Organda (Organisasi Angkutan Darat), baru kita proses dan tetapkan," ujarnya. Jadi, kalau tidak ada usulan dari Organda, kecil kemungkinan tarif akan turun. "Kita sudah menghimbau. Jadi kita tunggu saja," katanya.
SOFIAN