Rochmaniyah, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang kepada Tempo mengatakan, tunjangn fungsional guru setiap bulannya sebesar Rp 100 ribu. “Namun setiap orang tidak sama besarnya. Rata-rata setiap orang menerima antara Rp 2,2 juta hingga Rp 2,4 juta,” kata Rochmaniyah, Senin (23/2).
Sementara itu, Abdul Razak, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Lumajang membenarkan, kalau rapelan tunjangan guru fungsional tahun 2007 dan 2008 memang sudah dibayarkan oleh Pemkab Lumajang.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan guru di Kabupaten Lumajang sudah sejak 2007 lalu mempertanyakan tunjangan fungsional yang tidak kunjung dicairkan yakni sejak Bupati Lumajang masih dijabat bupati terdahulu, Achmad Fauzi. Saat itu alasan belum dicairkannya tunjangan tersebut karena Permendagri yang diterima agak terlambat.
Setelah melalui pembahasan cukup sengit dalam RAPBD 2009 Lumajang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Lumajang menganggarkannya. Jumlah totalnya kurang lebih Rp 20 miliar yang terdiri dari rapelan 2007 dan 2008 serta untuk 2009 yang setiap bulannya sudah melekat pada gaji.
DAVID PRIYASIDHARTA