Fadli mengalami luka dan bengkak pada bagian kepala sebelah kiri setelah mengaku dipukul Natsir Bin Semma, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Rilau Ale, Bulukumba, sekitar 150 kilometer dari Kota Makassar.
Didik, 38 tahun, orang tua korban yang ditemui sebelum operasi anaknya dimulai, mengungkapkan anaknya dipukul oleh gurunya hanya karena masalah sepele pada 11 Februari lalu.
Menurut Didik, saat itu Fadli baru mengikuti jam pelajaran olahraga dan sepatunya belum sempat dipakai. Namun tiba-tiba gurunya pada jam pelajaran kedua masuk dan menemukan Fadli belum memakai sepatu. Hal tersebut kontan membuat sang guru naik pitam sehingga memukul Fadli.
”Pertama dipukul pakai buku pada bagian wajahnya, disusul pukulan keras dari tangan kiri sang guru yang mengenai kepala Ahmad. Saat dipukul, anak saya mengaku merasa kepalanya seperti hilang setengah,” kata Didik.
Bahkan, menurut Didik, sang guru juga melontarkan kata-kata kasar kepada anaknya. ”Ini belum (dipukul) pakai kursi, silakan lapor ke Komnas (Komisi Nasional) Perlindungan Anak,” kata Didik menirukan aduan anaknya.
Setelah pemukulan itu, selama empat hari anaknya tetap masuk sekolah. Namun tiba-tiba terlihat keganjilan pada kepala Ahmad yakni adanya pembengkakan. Karena bengkak, ibu korban, Farida, datang ke sekolah untuk minta pertanggungjawaban. Saat itu kepala sekolah membenarkan pemukulan itu dan meminta maaf, dan mengaku siap memberikan ganti rugi.
Melihat kondisi anaknya, Didik dan Farida membawa Ahmad ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bulukumba pada 17 Februari lalu, tapi tidak mendapat penanganan yang memadai. Barulah pada Sabtu (21/2) Fadli dirujuk ke RS Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan. Malam ini korban menjalani operasi bedah yang dipimpin Dr Haryasewa.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Rilau Ale, Ajun Inspektur Dua Nuryadin, mengaku baru menerima laporan soal pemukulan guru terhadap siswanya pada Sabtu silam.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dipukul dengan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan tangan, masing-masing sebanyak satu kali. Hal serupa diungkapkan pelaku pemukulan dan teman-teman korban.
"Status guru yang memukul korban masih terperiksa, karena masih menunggu hasil visum dokter, mengingat korban melapor dan menjalani perawatan beberapa hari setelah pemukulan,” kata dia.
Tapi pelaku pemukulan dapat dikenakan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang diancam penjara maksimal tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
IRMAWATI