Topik
Tak Becus Urus Pemondokan Haji, Tiga Pejabat Diganti
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hasil investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Agama menyimpulkan masalah pemondokan disebabkan kesalahan prosedur. Pejabat yang ditugaskan untuk mengurus pemondoan membuat keputusan sebelum dilaporkan ke atasan. " Akibat kesalahan tersebut Departemen Agama telah memecat atase haji dan dua orang stafnya," ujar Inspektur Jenderal Departemen Agama, Suparta, Selasa (221/2).
Menurut Suparta, alasan atase haji tak membuat laporan karena situasi saat itu sangat mendesak. "Kondisinya, dari segi waktu memang sempit. Tapi, secara prosedur tetap harus melapor dulu ke pusat sebelum memutuskan," kata Suparta.
Mereka yang diberhentikan adalah atase haji berinisial NS. Kini sudah kembali ke Jakarta tanpa posisi jabatan. Sedangkan dua orang stafnya adalah YS dan SD, dipecat dan tidak boleh lagi terlibat dalam penyelenggaraan haji.
Suparta mengatakan, kesalahan yang mereka lakukan sebatas melanggar prosedur, tidak ada indikasi korupsi. Mereka menyewa pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram. Akibatnya banyak jemaah kesulitan melaksanakan ibadah ke masjid yang sangat dianjurkan itu.
Menteri Agama Maftuh Basyuni menyatakan permintaan maaf atas kondisi jauhnya pemondokan maupun pelayanan transportasi yang tidak optimal. "Kami meminta maaf kepada semua pihak," katanya.
AQIDA SWAMURTI