Topik
Indonesia Minta Toleransi Paspor Haji Hingga 2010
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah meminta Arab Saudi memberikan waktu kepada Indonesia setidaknya hingga 2010 untuk menyelesaikan dua undang-undang yang mengatur penggunaan paspor haji atau biasa disebut paspor coklat.
"Pemerintah inginnya ada pengecualian kalau bisa, tapi kita kan tidak bisa intervensi aturan internasional," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni usai mengikuti rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (24/02).
Tahun ini DPR dan pemerintah akan disibukkan penyelenggaraan Pemilihan Umum sehingga revisi dua undang-undang itu kemungkinan tidak bisa diselesaikan. Undang-undang yang perlu direvisi adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Keimigrasian yang antara lain mengatur tentang jenis-jenis paspor serta Undang-Undang Nomor 13Ttahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji..
Dalam undang-undang disebutkan Indonesia memberlakukan empat jenis paspor, yakni paspor biasa atau disebut juga paspor hijau, paspor dinas yang berwarna biru, paspor diplomatik berwarna hitam, dan paspor haji berwarna coklat.
Maftuh menambahkan, penggunaan paspor coklat lebih menguntungkan jika mempertimbangkan biayanya. Harga pembuatan paspor coklat berkisar antara Rp 6.000 hingga Rp 7.000, sedangkan biaya pembuatan paspor hijau jauh lebih mahal. Selain itu, mekanisme penggunaan paspor coklat lebih mudah karena pemeriksaannya hanya dengan disobek, sedangkan paspor hijau tidak dapat disobek.
AQIDA SWAMURTI