TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan Chandra M. Hamzah pertanyakan alasan Kejaksaan Agung mengangkat Kemas Yahya Rahman dan M. Salim. Tiga hari lalu keduanya diangkat sebagai Koodinator Tim Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi
Kejaksaan Agung, menurut Chandra, seharusnya mempunyai penilaian terhadap bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung itu. Keduanya diduga terkait dengan skandal suap Artalyta Suryani kepada jaksa Urip Tri Gunawan.
KPK masih mengembangkan penyidikan kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, yang diduga ikut menyeret Kemas Yahya Rahman dan M. Salim. "Seharusnya dengan adanya bukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan mempunyai penilaian sendiri," ujar Chandra M. Hamzah, Rabu (25/2).
Artalyta adalah orang dekat pengusaha Sjamsul Nursalim yang terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Suap yang diberikan kepada Urip berlangsung di rumah Sjamsil di Jakarta Selatan.
Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan akan membahas soal penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia saat rapat koordinasi antara KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian pada 3 Maret 2009.
CHETA NILAWATY