"Terus terang saya tahu masalah ini sejak sudah menjadi masalah. Tidak gampang untuk mengalihkan hutan lindung dijadikan keperluan lain", kata Zulkifli Nurdin, kepada Wartawan, Kamis (26/2).
Gubernur mengharapkan, permasalahan ini harus diselesaikan secara cepat melalui jalur hukum. "Walaupun adanya permintaan untuk mengusulkan izin pemanfaatan kayu, saya tidak akan keluarkan, karena pengalaman selama ini izin tersebut sering disalahgunakan untuk melakukan aksi pembalakan liar", ujarnya.
Permasalahan ini pun timbul akibat, kurangnya pengawasan, tapi pengawasan itu juga akibat keterbatasan dana, tenaga dan peralatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Budi Daya, menyatakan, masalah 131 unit rumah yang terlanjur dibangun di kawasan Tahura harus direlokasi, mengingat itu atas perintah dari Departemen Kehutanan.
SYAIPUL BAKHORI