"Perselisihan ini masih dalam proses arbitrase internasional, mudah-mudahan ada keputusan akhir Maret," kata Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Energi dan Lingkungan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (26/2).
Martiono mengatakan, para pihak yang berselisih telah mengajukan bukti dan argumen tertulis kepada Majelis Arbitrase pada 2008 silam. Persidangan arbitrase pun sudah dilaksanakan pada akhir tahun lalu.
"Putusan arbitrase diharapkan dapat memberi arahan yang jelas atas peran dari masing-masing pihak dalam proses divestasi," ucapnya. Martiono mengatakan telah meminta direksi untuk memperhatikan posisi pemerintah jika dimenangkan dalam pengadilan arbitrase itu.
"Saya mengimbau agar kebijkan dari Newmont atau Sumitomo jangan sampai membuat pemerintah kehilangan muka," kata dia. Namun jika Newmont kalah, mereka akan mengikuti putusan arbitrase tersebut.
Ia menambahkan saat ini Newmont tengah mengkaji penawaran divestasi. Penawaran divestasi untuk tahun ini, katanya, akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu yang disyaratkan dalam kontrak karya. "Pemegang saham asing Newmont tetap dan berkomitmen untuk melaksanakan proses divestasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak karya," ujarnya.
Martiono pun menyesalkan perselisihan Newmont dengan pemerintah. Perselisihan itu, katanya, menimbulkan dampak negatif baik jangka pendek maupun panjang terhadap perusahaan. "Itu hal yang sangat disayangkan dan tentu mengakibatkan dampak negatif," katanya.
Dalam persidangan arbitrase tahap pertama yang digelar 10 hingga 13 Desember lalu, tuntutan agar Kontrak Karya (KK) usaha penambangan Newmont di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dicabut semakin menguat.
Jika Newmont kalah dalam persidangan arbitrase itu maka perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini berkewajiban membebaskan semua sahamnya kepada pemerintah Indonesia atau peserta Indonesia lainnya.
Dengan demikian, jika kesuksesan Indonesia itu terwujud maka 50 persen saham perusahaan penambangan PT Newmont akan menjadi milik pemerintah pusat dan 50 persen lainnya milik pemerintah daerah.
DESY PAPKAHAN