"Menteri PAN yang akan mengusulkan karena (instruksi) melibatkan PNS (pegawai negeri sipil)," ujarnya usai rapat koordinasi di Gedung Departemen Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/2).
Lebih jauh ia melanjutkan, dari sepuluh kementerian yang terlibat dalam pelaksanaan instruksi presiden itu, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bertugas membuat ketentuan sanksi. "Soal sanksi sedang dipikirkan Menteri PAN," tambahnya.
Usulan tersebut nantinya akan dirumuskan bersama dalam rapat koordinasi lanjutan. "Saat ini (usulan) masih di Menteri PAN, saya belum berani bicara soal sanksi," kata Agus.
VENNIE MELYANI