TEMPO Interaktif, Banyuwangi:Lebih dari 10 ribu pemilih di Kabupaten Banyuwangi dan Kota Probolinggo terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 9 April mendatang. Di Banyuwangi, 9.985 pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum pusat.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi Bambang Santoso mengatakan, jumlah pemilih yang diusulkan 1.294.393 orang, sesuai dengan hasil pendataan ulang dan verifikasi yang melibatkan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara. Namun, KPU pusat hanya menyetujui 1.284.408. Pemilih yang tidak masuk DPT sebagian besar dari kalangan pemilih pemula. "Mereka ini pada April mendatang berusia 17 tahun," katanya dalam jumpa pers kemarin.
Ketua KPUD Banyuwangi Ahmad Syakib mengatakan, masih menunggu aturan dari KPU pusat untuk bisa mengakomodasi pemilih yang tidak bisa masuk DPT tersebut. Sebab, bila tidak diakomodasi katanya, hal ini rawan menjadi masalah.
Sementara itu, 3.113 pemilih di Kota Probolinggo juga mengalami nasib yang sama. Dalam DPT yang diajukan kepada KPU pusat terdapat 157.632 pemilih. Namun, yang disetujui hanya 154.519 pemilih. "Kami masih menanyakan masalah ini kepada KPU pusat," kata Ilyas Rolis, anggota KPU Kota Probolinggo.
Dia mengatakan, perlu kepastian dari KPU pusat tentang data pemilih sehingga DPT Kota Probolinggo belum bisa dikatakan beres. Apalagi, katanya, masalah kepastian jumlah pemilih akan berkaitan dengan jumlah surat suara yang perlu disediakan.
Menurut dia, masalah DPT sangat berpengaruh pada pemilihan umum legislatif di Kota Probolinggo. Dia juga mengakui akibat tidak cocoknya data DPT mengakibatkan kerja KPUD Kota Probolinggo tidak bisa maksimal. "Kami masih menunggu kejelasan jumlah pemilih pada DPT dari KPU pusat," ujarnya.
IKA NINGTYAS | DAVID PRIYASIDHARTA