Seorang nelayan Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Sunarya,33, mengungkapkan limbah pembangunan PLTU Sumur Adem tersebut antara lain berupa material pasir dan lumpur. Keberadaan material tersebut bahkan ditemukan di perairan Sukra hingga sejauh 1 mil dari garis pantai.
Akibatnya, nelayan pun dirugikan oleh keberadaan limbah material tersebut. Kerugian tersebut antara lain berupa jaring milik nelayan yang mengalami kerusakan. Bahkan nelayan pun mengalami kesuitan menangkap ikan karena jaring tidak bisa lagi digunakan. "Parahnya lagi, keberadaan limbah tersebut telah merusak ekosistem laut, ini terbukti dengan semakin minimnya tangkapan ikan nelayan," katanya. Karena itu, mereka pun menuntut ganti rugi atas limbah tersebut kepada tim pembangunan PLTU Sumuradem.
Sementara itu, Ketua Tim Pembangunan PLTU Sumuradem, Bambang Sutopo, mengungkapkan pihaknya akan bertanggungjawab atas keberadaan limbah material yang ada di perairan Sukra. "Kami meminta maaf kepada nelayan dan akan menyelesaikan pencemaran ini langsung kepada nelayan," katanya.
Tanggungjawab tersebut dilakukan dengan membayar ganti rugi terhadap jaring-jaring yang rusak serta bantuan sosial lainnya bagi nelayan yang terkena dampak pencemaran.
IVANSYAH