TEMPO Interaktif, Jakarta: Dokter-dokter yang cukup bukti mengaborsi tanpa indikasi medis akan diberhentikan keanggotaannya. "Sembari menunggu keputusan pengadilan tetap," ujar Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin di kantor pusat IDI Jakarta, Rabu (3/3).
Ketika putusan hukum tetap keluar dan terbukti bersalah, Zaenal mengatakan akan membawa keputusan pemberhentian ke Muktamar IDI yang tahun ini jatuh di bulan Oktober. Namun, jika tidak terbukti, Ikatan Dokter akan merehabilitasi nama baik dokter yang bersangkutan.
Temuan klinik aborsi di Johar Baru yang melibatkan dokter AW, kata Zaenal, belum bisa diputuskan sekarang. "Baru bisa setelah ada penelitian lebih lanjut," jelasnya. Diakuinya, secara administrasi dokter AW melakukan kesalahan karena memakai papan praktik bernama dokter Abdullah. Namun, secara UU Praktik kedokteran (No. 29/2004), situasi ini diperbolehkan asal dokter yang mempunyai nama juga ikut praktik.
Kini Ikatan Dokter tengah menelisik kesalahan administrasi ini. Menurut Zaenal, bisa saja dokter Abdullah terkena sanksi administrasi, tapi dokter AW harus tetap menjalani proses hukum.
"Kasus ini menyadarkan kami untuk lebih ketat memberikan rekomendasi praktik," ujarnya. Ikatan Dokter juga berencana melakukan pembenahan secara internal. Pengurus Besar Ikatan Dokter, Zaenal melanjutkan, berharap Kepolisian berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang dalam menginvestigasi kasus-kasus terkait praktik kedokteran.
DIANING SARI