TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta akan menertibkan menara tak berizin di DKI Jakarta dengan membuatnya tidak berfungsi. Pemerintah mencatat sebanyak 1.208 menara dari total 3.124 menara seluler di DKI Jakarta, tidak memiliki izin.
"Kami akan membuat menara tidak berfungsi dengan menyita antenanya dan memasang segel pada menara tersebut," ujar Hari Sasongko, Kepala Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) dalam rapat kerja dengan Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kamis (5/3).
"Sejak tahun 2007, baru 85 menara yang kami bongkar," kata Hari Sasongko. "Masalah pembongkaran menara terbentur masalah anggaran yang kurang."
Menurut Hari, pembongkaran satu menara dapat menghabiskan dana sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta, sementara anggaran yang tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penertiban totalnya Rp 1 miliar hingga Rp 1,2 miliar.
"Jadi, yang kami lakukan bagaimana membuat menaranya tidak berfungsi dulu. Kalau sudah tidak berfungsi, tentu mereka akan berpikir barangnya harus diselamatkan sendiri," kata dia.
Dia menambahkan, nantinya anggaran penertiban bisa lebih banyak dialokasikan untuk pengawasan. "Kalau pengawasannya ketat, untuk apa kami keluarkan APBD untuk bongkar," kata dia.
EKA UTAMI APRILIA