Pekerja Indonesia Terancam Dipenjara 20 Tahun di Malaysia

TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Pekerja asal Indonesia berusia 23 tahun, Kamis (5/3), diadili atas tuntutan berusaha membunuh majikannya di Malaysia dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 20 tahun. Tersangka berinisial HS dituduh menyerang Phang Kian Huang ketika Phang tidur di rumahnya di sebelah utara negara bagian Penang, Malaysia.

Menurut berita yang dilansir kantor berita Bernama, Phang, 42 tahun, mengalami patah tulang dan harus mendapat 100 jahitan akibat serangan tersebut.

HS sendiri mengaku tidak bersalah atas tuntutan upaya pembunuhan. HS terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun. Namun, tidak ada keterangan lebih rinci mengenai kasus tersebut.

Petugas pengadilan dan pengacara kedua belah pihak belum bisa dimintai komentar.

Lebih dari 300 ribu wanita Indonesia bekerja sebagai pekerja domestik di Malaysia. Mayoritas dari mereka mengeluhkan perlakuan buruk yang dilakukan majikan mereka. Perlakuan tersebut di antaranya kerja lembur, penyerangan secara verbal, dan terkadang hukuman fisik. Namun, jarang ada kasus majikan menjadi korban.

AP| KODRAT SETIAWAN