Direktur Utama Bank Century Maryono mengatakan produk tersebut mensyaratkan nasabah membayar setoran tetap tiap bulan untuk jangka waktu tertentu. Nantinya, ahli waris mendapat uang pertanggungan dua kali dari dana yang telah disetorkan.
“Sisa kewajiban nasabah untuk menabung hingga akhir periode juga diteruskan oleh Sinarmas,” kata Maryono dalam siaran pers yang diterima tadi malam. Pada 21 November 2008, seluruh saham Bank Century diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan setelah Bank Indonesia menetapkannya sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) waktu itu, mengangkat direksi baru sesuai dengan keputusan rapat dengan Direktur Utama Maryono dari Bank Mandiri. Pada 24 November 2008 LPS menyetorkan dana sebagai penyertaan modal sementara kepada Bank Century. Sejak itu, Century gencar melakukan penetrasi terutama ke etnis Cina untuk menggaet nasabah.
EKO NOPIANSYAH