Komisaris J Tamba, Senin (9/3) sore, menyebutkan kapal dan awaknya kini ditahan di Markas Direktorat Polisi Air. "Mereka menangkap ikan diperairan Indonesia. Barang bukti ikan 800 kilogram," kata Tamba saat dihubungi Tempo.
Hasil pemeriksaan petugas, kedua kapal motor, PKSB 260 dan PKSB 972, diawaki warga Thailad dengan masing-masing nakhoda kapal, Fhaisan Masrin dan Tin. Kedua nakhoda kapal dan empat anak buah kapal saat ini masih berada di markas kepolisian. Polisi menyatakan para awak melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Laporan
SOETANA MONANG HASIBUAN