Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru Bebas, Mantan Narapidana Ditangkap 200 Meter dari Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Seorang narapidana bernama Juwarno, 41 tahun, ditangkap lagi saat baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Kelas I, Sabtu (7/3) lalu. Juwono yang tak sempat menikmati hari kebebasannya itu tertangkap sekitar 200 meter dari Lembaga Pemasyarakatan dengan membawa 15 linting putau dalam sakunya oleh Satuan Unit Narkoba Kepolisian Sektor Jatinegara, Jakarta Timur.

Dari pengakuan lelaki asal Indramayu itu, ia mendapat paket kecil putau dalam sedotan dari seorang temannya bernama Maman yang lebih dulu keluar dari Cipinang. "Rencananya baru mau dipakai setelah keluar nanti," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kepolisian Sektor Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (10/3) sore tadi.

Juwono mengaku menjalani masa tahanan dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Blok Tipe V karena tertangkap oleh petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya saat mencuri tape mobil. Ia ditangkap bersama keempat kawannya. Sedangkan mengenai narkoba, ia mengaku tidak pernah memakainya selama di dalam tahanan. "Baru mau coba-coba," ujarnya sambil menutup muka.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Jatinegara Ajun Komisaris Sriyanto, sejauh ini pihaknya mendapatkan informasi paket tersebut memang berasal dari narapidana yang sudah bebas. "Ya itu seperti warisan buat napi yang tinggal (Juwono)," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sriyanto mengatakan Juwono dijerat dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.Tentang target lainnya, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

MUNAWWAROH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Tunggu Putusan Majelis Syura untuk Tentukan Jadi Koalisi atau Oposisi

2 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Tunggu Putusan Majelis Syura untuk Tentukan Jadi Koalisi atau Oposisi

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengatakan keputusan sikap partainya menjadi koalisi atau oposisi ditentukan oleh Majelis Syura.


Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

7 menit lalu

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

Seorang laki-laki bernama Winarman, 54 tahun, ditemukan meninggal di satu unit Apartemen Lavande, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet.


Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

8 menit lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

Akun media sosial Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Hal itu karena unggahan foto wajah Gibran dengan ekspresi yang nyeleneh pada Senin, 22 April 2024.


Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Absennya Nathan Tjoe-A-On Buat Kekuatan Skuad Garuda Pincang?

10 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On. Instagram
Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Absennya Nathan Tjoe-A-On Buat Kekuatan Skuad Garuda Pincang?

Tampil sebagai gelandang selama fase grup Piala Asia U-23 2024, Nathan Tjoe-A-On berperan penting membawa timnas U-23 Indonesia lolos perempat final.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

10 menit lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

12 menit lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

13 menit lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


7 Hal yang Perlu Diketahui Saat Traveling ke Yunani

13 menit lalu

Pemandangan Gunung Lycabettus, Athena, Yunani. Unsplash.com/Lazarescu Alexandra
7 Hal yang Perlu Diketahui Saat Traveling ke Yunani

Ada beberapa hal yang harus diketahui wisatawan sebeulum berkunjung Yunani


Data Terbaru Banjir Musi Rawas Utara: 51 Ribu Warga Terdampak dan 292 Hunian Rusak Berat

16 menit lalu

Basarnas cari korban tenggelam banjir bandang Muratara, Musi, Sumatera Selatan. (ANTARA/ HO- Basarnas Palembang)
Data Terbaru Banjir Musi Rawas Utara: 51 Ribu Warga Terdampak dan 292 Hunian Rusak Berat

Banjir di Musi Rawas Utara merusak hunian dan berbagai fasilitas di lima kecamatan. BNPB mendata ada 51 ribu warga lokal terdampak.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

16 menit lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif